Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong guna memastikan standar pelayanan publik dan penegakan aturan di dalam institusi tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan ketidakadilan fasilitas bagi para warga binaan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah ditemukannya kartu rumah sakit atas nama Hansen Setiawan di dalam area Lapas Cibinong. Temuan dokumen medis ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim Ombudsman untuk memetakan kondisi riil di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Selain masalah administrasi medis, hasil sidak juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di lingkungan Lapas Cibinong. Praktik ilegal ini diduga membebani para narapidana dan menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan adanya disparitas fasilitas antar narapidana. Terungkap bahwa sejumlah warga binaan mendapatkan akses ke fasilitas mewah yang tidak seharusnya tersedia di dalam lapas. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan yang mencederai prinsip kesetaraan bagi seluruh tahanan yang sedang menjalani masa hukuman.
Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini agar dilakukan perbaikan sistemik di Lapas Cibinong. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak narapidana terpenuhi tanpa adanya diskriminasi maupun praktik pemerasan oleh pihak internal.






