Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Temuan ini terungkap setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan tersebut berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi pungutan dengan nominal yang sangat fantastis. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya biaya sebesar Rp250 juta yang diduga diminta sebagai imbalan agar seorang warga binaan dapat memiliki atau menggunakan telepon genggam (HP) di dalam rutan. Selain itu, ditemukan pula praktik pungli dalam skala lebih kecil, yakni biaya sebesar Rp500 ribu yang harus dibayarkan oleh warga binaan jika ingin berpindah kamar.
Selain masalah pungutan liar, sidak Ombudsman juga menyoroti kondisi infrastruktur dan fasilitas dasar di Rutan Pondok Bambu yang dinilai tidak layak. Salah satu persoalan utama adalah masalah kelebihan kapasitas atau overcrowding, di mana jumlah penghuni rutan jauh melampaui daya tampung yang tersedia. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup para warga binaan.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan permasalahan sanitasi yang serius, terutama terkait ketersediaan air bersih. Ditemukan fakta bahwa air yang digunakan oleh para warga binaan berada dalam kondisi kotor, sehingga tidak layak untuk keperluan konsumsi maupun kebersihan diri. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak dasar warga binaan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang memadai.
Permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan merupakan isu klasik yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini sering kali memicu berbagai masalah turunan, mulai dari penurunan standar kesehatan, keterbatasan ruang gerak, hingga munculnya potensi konflik antar penghuni rutan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan, seperti program reintegrasi sosial dan pemberian remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat.






