Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait kondisi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Hal tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat yang digelar bersama Komisi II DPR RI baru-baru ini.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman, ditemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak wajar dan tidak seharusnya tersedia bagi warga binaan di dalam lapas tersebut. Temuan ini menjadi sorotan serius karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Ombudsman menekankan bahwa keberadaan fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu menunjukkan adanya celah pengawasan dan potensi pelanggaran prosedur operasional standar di Lapas Cibinong. Oleh karena itu, lembaga pengawas eksternal ini meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas guna memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tahanan berdasarkan status sosial maupun ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar mendapatkan penanganan yang tepat. Pihak legislatif mendorong adanya sanksi tegas bagi petugas lapas yang terbukti memfasilitasi pemberian kemewahan tersebut, serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembersihan internal di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kondisi ini menambah daftar panjang tantangan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama terkait isu kelebihan kapasitas (overcapacity) dan potensi praktik pungutan liar. Pengawasan ketat terhadap fasilitas lapas menjadi krusial untuk memastikan bahwa fungsi rehabilitasi dan pembinaan berjalan secara objektif tanpa adanya diskriminasi antar warga binaan.






