Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme non-litigasi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 ribu kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam laporannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/9), Menkum menjelaskan bahwa penguatan peran Posbankum menjadi strategi utama pemerintah dalam mengurangi beban penumpukan perkara di pengadilan. Mediasi dipandang sebagai solusi yang lebih efisien, cepat, dan humanis bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa hukum.
Keberhasilan penyelesaian ribuan kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menempuh jalan damai semakin meningkat. Posbankum hadir untuk memberikan pendampingan serta arahan hukum bagi warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi, agar mendapatkan akses keadilan yang setara tanpa harus selalu melalui proses persidangan yang panjang.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak yang bersengketa. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur bantuan hukum di berbagai daerah guna memastikan layanan mediasi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Sebagai informasi, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Layanan ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum. Penguatan mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan merupakan upaya untuk mendorong restoratif justice, yakni penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan kembali seperti semula daripada sekadar pemberian sanksi pidana atau putusan hakim.






