PORTALSOLUSINDO
Ekonomi

Pajak UMKM Tak Dihapus, DJP Perjelas Kriteria Penerima PPh Final 0,5 Persen

Oleh: Andi PratamaMinggu, 05 Juli 2026 pukul 15.41
Pajak UMKM Tak Dihapus, DJP Perjelas Kriteria Penerima PPh Final 0,5 Persen
[Iklan AdSense 728x90]

Pajak UMKM Tak Dihapus, DJP Perjelas Kriteria Penerima PPh Final 0,5 Persen

Jakarta, Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan dihapus. Sebaliknya, DJP telah memperjelas kriteria bagi para pelaku UMKM yang berhak menerima PPh Final sebesar 0,5 persen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin kemarin. Dia menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kriteria Penerima PPh Final 0,5 Persen

Kriteria penerima PPh Final 0,5 persen ditujukan untuk UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pelaku UMKM sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.

  • Memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun
  • Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  • Melakukan transaksi penjualan barang atau jasa yang sah

Selain itu, Suryo juga menjelaskan bahwa pajak UMKM ini akan dikenakan secara final. Artinya, UMKM tidak perlu lagi melaporkan pajak penghasilan mereka secara rinci, cukup membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet.

Dukungan Pemerintah untuk UMKM

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk berkontribusi kepada negara. Sebagai salah satu pilar ekonomi, UMKM diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.

DJP juga akan memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban pajak bagi UMKM, agar lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif ini. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban pajak dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang semakin vital bagi perekonomian Indonesia.

Pihak DJP memastikan bahwa mereka akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.