Nasional

Pakar Hukum Dorong Penguatan Pengawasan Aparat dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Dorong Penguatan Pengawasan Aparat dalam RUU Perampasan Aset

Sejumlah pihak mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada mekanisme penyitaan harta, tetapi juga pada aspek pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pakar hukum, M. Said Bakhri, menekankan pentingnya penguatan sistem kontrol guna memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Said, celah dalam proses eksekusi perampasan aset seringkali menjadi titik lemah yang dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan besar yang diberikan kepada aparat dalam RUU ini tidak justru menimbulkan potensi penyimpangan baru di lapangan.

Pengawasan yang kuat dianggap sebagai kunci utama agar tujuan dari RUU Perampasan Aset dapat tercapai, yakni untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi serta mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Tanpa adanya sistem kontrol yang mumpuni, dikhawatirkan proses perampasan aset justru menjadi instrumen yang subjektif.

Lebih lanjut, penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencakup seluruh tahapan, mulai dari identifikasi aset, pelacakan, hingga tahap eksekusi dan pengelolaan aset yang telah disita. Dengan demikian, integritas penegak hukum tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta pencucian uang dapat meningkat.

Secara umum, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mempermudah negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (non-conviction based asset forfeiture). Langkah ini dipandang strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan kerah putih di Indonesia, mengingat proses peradilan pidana konvensional seringkali memakan waktu lama sementara aset yang menjadi objek kejahatan rentan dipindahkan atau dihilangkan.

#RUU Perampasan Aset#Penegakan Hukum#Korupsi#Hukum Indonesia#Aset Negara

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →