Nasional

Pakar Hukum Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Minta Fokus Hindari Pengaturan Kekayaan Tak Wajar

Pakar Hukum Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Minta Fokus Hindari Pengaturan Kekayaan Tak Wajar

Seorang pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Menurutnya, draf regulasi tersebut sebaiknya tidak memasukkan pengaturan mengenai kekayaan yang tidak wajar.

Said menjelaskan bahwa fokus utama dari RUU Perampasan Aset seharusnya terletak pada mekanisme pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana. Ia menilai bahwa jika regulasi ini dipaksakan untuk mengatur kekayaan yang tidak wajar tanpa parameter yang sangat ketat, dikhawatirkan akan terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pasal yang disusun. Menurutnya, instrumen hukum yang digunakan untuk merampas aset harus didasarkan pada bukti-bukti tindak pidana yang konkret, bukan sekadar penilaian subjektif terhadap jumlah kekayaan seseorang yang dianggap tidak wajar dibandingkan dengan profil pendapatannya.

Kekhawatiran ini muncul karena pengaturan mengenai kekayaan tak wajar seringkali bersinggungan dengan hak asasi manusia terkait kepemilikan properti. Oleh karena itu, Said menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih mengedepankan efektivitas dalam mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery) daripada menciptakan norma baru yang berpotensi menimbulkan polemik hukum baru di masa depan.

Upaya penguatan regulasi perampasan aset ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, asalkan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan transparansi proses peradilan.

#RUU Perampasan Aset#Pakar Hukum#Korupsi#Hukum Indonesia#Universitas Jayabaya

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →