Seorang pakar hukum, M. Said Bakhri, memberikan masukan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset yang sedang digodok tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan harta kekayaan pelaku kejahatan, tetapi harus memiliki orientasi yang jelas untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Menurut Said, filosofi utama dari perampasan aset seharusnya adalah pemulihan kerugian negara yang kemudian dikonversi menjadi program-program yang menyentuh kepentingan publik. Dengan demikian, aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, dapat dikembalikan fungsinya untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menilai bahwa selama ini proses penyitaan aset seringkali hanya menjadi prosedur hukum formal tanpa adanya tindak lanjut yang sistematis mengenai bagaimana aset tersebut dimanfaatkan kembali. Oleh karena itu, dalam RUU Perampasan Aset, perlu diatur mekanisme distribusi atau alokasi hasil perampasan agar tidak hanya mengendap di kas negara, tetapi memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dorongan ini muncul sebagai bentuk penguatan terhadap pemberantasan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Dengan mengaitkan hasil perampasan aset dengan manfaat sosial, diharapkan efek jera bagi pelaku kejahatan akan semakin kuat, karena mereka tidak hanya kehilangan harta bendanya, tetapi juga melihat harta tersebut digunakan untuk memperbaiki taraf hidup orang banyak yang mungkin terdampak oleh kejahatan yang mereka lakukan.
Secara umum, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat dinantikan untuk mempercepat proses pemulihan aset negara (asset recovery) tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam beberapa kasus tertentu. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan kerah putih untuk menyembunyikan harta hasil korupsi di dalam maupun di luar negeri.






