Nasional

Pakar UGM Soroti Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pakar UGM Soroti Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Salah satu poin yang memicu perdebatan sengit adalah wacana penerapan sanksi pidana dalam menangani perselisihan hubungan perindustrian.

Menanggapi hal tersebut, pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan analisis kritis mengenai urgensi dan batasan penggunaan instrumen pidana dalam ranah ketenagakerjaan. Menurutnya, meskipun sanksi pidana dipandang perlu sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, penerapannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menjadi solusi utama dalam setiap konflik industrial.

Perselisihan hubungan perindustrian pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata dan administrasi yang mengedepankan musyawarah serta mufakat. Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana dikhawatirkan akan memperkeruh suasana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja jika tidak ditempatkan pada porsi yang tepat. Sanksi pidana seharusnya hanya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) ketika terjadi pelanggaran berat yang memang masuk dalam kategori tindak pidana, bukan sekadar alat untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, penekanan pada sanksi pidana tanpa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa secara administratif dikhawatirkan justru akan menghambat terciptanya iklim investasi yang kondusif serta mengganggu stabilitas hubungan kerja. Para ahli menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha agar produktivitas industri tetap terjaga.

Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai kepentingan antara pemerintah, organisasi pekerja, dan pelaku usaha. Seiring dengan dinamika ekonomi global dan perubahan pola kerja, regulasi ketenagakerjaan terus mengalami penyesuaian untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan daya saing industri nasional tetap kompetitif di kancah internasional.

#RUU Ketenagakerjaan#UGM#Hukum Perburuhan#Sanksi Pidana#Hubungan Industrial

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Pakar UGM Soroti Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan | Portal Solusindo