Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di wilayah Ambon, Maluku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dengan layak dan standar operasional prosedur dalam pemberian layanan di dalam Lapas dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ombudsman ingin melihat secara langsung kondisi riil di lapangan, mulai dari fasilitas kesehatan, ketersediaan pangan, hingga proses administrasi yang diterima oleh para narapidana.
Melalui kunjungan mendadak ini, Ombudsman berharap dapat mengidentifikasi potensi maladministrasi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan Lapas. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi maupun keluhan dari warga binaan terkait kualitas pelayanan yang mereka terima selama menjalani masa tahanan.
Hasil dari sidak ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola Lapas untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Dengan adanya pengawasan berkala, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan di Ambon dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara pengawas eksternal yang memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini berwenang menerima laporan atas dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga perilaku tidak patut dari aparatur negara, guna menjamin hak-hak masyarakat terlindungi dalam setiap interaksi dengan instansi pemerintah.






