Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respons tegas terkait permintaan Budi Arie agar Ketua Umum Megawati Soekarnoputri turut memberikan keterangan mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo. PDIP secara terbuka menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan bukan merupakan urusan internal partai.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen atau verifikasi ijazah adalah proses administratif dan hukum yang memiliki mekanisme tersendiri. Menurutnya, partai politik tidak memiliki wewenang maupun kapasitas untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pribadi seseorang, terutama dalam konteks pembuktian hukum.
Deddy menekankan bahwa jika terdapat keraguan atau tuduhan terkait keaslian ijazah, maka pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti seharusnya menempuh jalur hukum yang berlaku. Pihak berwenang, seperti lembaga pendidikan terkait atau pengadilan, jauh lebih kompeten dalam membuktikan validitas sebuah dokumen dibandingkan dengan pernyataan dari pengurus partai politik.
Sikap PDIP ini menunjukkan keinginan partai untuk tidak terseret lebih jauh ke dalam perdebatan publik yang dianggap tidak produktif. Partai berlambang banteng tersebut memilih untuk tetap fokus pada agenda politik lainnya daripada menanggapi isu yang menurut mereka seharusnya diselesaikan melalui jalur formal dan legalitas yang sah.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, verifikasi dokumen kependudukan maupun pendidikan biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah terkait atau melalui proses pengadilan jika terjadi sengketa hukum. Isu mengenai keaslian ijazah pejabat publik seringkali muncul dalam dinamika politik Indonesia, namun pembuktiannya tetap bersandar pada bukti fisik dan keterangan resmi dari lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.





