Nasional

Pemerintah Cabut 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Pemerintah Cabut 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan mencabut puluhan sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kementerian, terdapat 50 dokumen pertanahan yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan mendalam terhadap status kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Pagar Laut sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku serta tidak menyalahi peruntukan wilayah.

Dari total sertifikat yang dicabut, wilayah Desa Kohod tercatat sebagai area dengan jumlah pencabutan terbanyak. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan administratif atau pelanggaran pemanfaatan ruang yang signifikan di desa tersebut, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan koreksi atas status hak atas tanah yang sebelumnya telah diterbitkan.

Proses pencabutan sertifikat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mencegah terjadinya sengketa lahan di masa depan. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap administrasi pertanahan akan terus dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan investor yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Kawasan pesisir Tangerang memang kerap menjadi sorotan terkait isu tata ruang dan kepemilikan lahan, mengingat pesatnya pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut. Pengawasan ketat terhadap sertifikat tanah di area pesisir menjadi krusial untuk mencegah kerusakan ekosistem mangrove serta memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

#Pagar Laut Tangerang#Sertifikat Tanah#ATR BPN#Desa Kohod#Sengketa Lahan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →