Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap menghormati keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan kepada Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya terjerat kasus hukum di Indonesia.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh otoritas Filipina tersebut merupakan bagian dari kedaulatan hukum negara mereka. Pihak Indonesia memandang keputusan ini sebagai bentuk penyelesaian masalah yang dilakukan melalui jalur diplomatik dan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya kerja sama bilateral antara kedua negara dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan warga negara asing. Sinergi antara Indonesia dan Filipina diharapkan dapat terus terjalin baik, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam berbagai kerja sama regional lainnya di Asia Tenggara.
Kasus Mary Jane sendiri telah menarik perhatian publik dalam waktu yang cukup lama, mengingat kompleksitas proses hukum yang dijalani serta upaya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Filipina untuk membebaskan warga negaranya tersebut. Dengan adanya keputusan pengampunan ini, diharapkan ketegangan diplomatik terkait kasus tersebut dapat teratasi sepenuhnya.
Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina secara historis terjalin erat melalui kerja sama di berbagai sektor, termasuk keamanan, perdagangan, dan perlindungan warga negara. Sebagai dua negara anggota ASEAN, kolaborasi dalam penegakan hukum dan ekstradisi sering kali menjadi fokus utama guna menjaga stabilitas kawasan serta memastikan hak-hak asasi manusia tetap terjaga dalam proses peradilan.






