Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menetapkan batas waktu bagi pemasangan aksara Bali pada berbagai papan nama dan penanda di wilayah Provinsi Bali. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis di Denpasar pada Sabtu, batas akhir implementasi kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat pada April 2027.
Kebijakan ini mewajibkan penggunaan aksara Bali sebagai pendamping huruf Latin pada papan nama kantor, jalan, gedung, hingga berbagai penanda publik lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya lokal dan memperkuat identitas visual Pulau Dewata di mata masyarakat maupun wisatawan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap seluruh instansi terkait dan pemilik bangunan dapat segera menyesuaikan papan nama mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penentuan batas waktu hingga tahun 2027 dimaksudkan agar proses transisi dan pemasangan dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak memberatkan pihak-pihak yang terlibat.
Kewajiban penggunaan aksara Bali ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah provinsi untuk mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam ruang publik. Dengan demikian, generasi muda dan pengunjung dapat lebih mengenal serta mengapresiasi kekayaan literasi tradisional Bali yang menjadi warisan budaya takbenda.
Penggunaan aksara Bali merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya yang telah lama menjadi ciri khas Provinsi Bali. Sebagai pusat pariwisata dunia, Bali memiliki komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara modernitas dan tradisi, di mana bahasa dan aksara daerah dipandang sebagai pilar utama dalam menjaga jati diri masyarakat Bali di tengah arus globalisasi.






