Pemkab Bandung Barat Stop Pemasangan Lereng Gunung Pasarean Karena Tak Berizin
Bandung Barat, 25 Oktober 2023 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pemasangan lereng di Gunung Pasarean. Langkah ini diambil setelah teridentifikasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin yang sah.
Keputusan itu diumumkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan mendapati bahwa kegiatan tersebut berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Alasan Penutupan
Pihak Pemkab mengungkapkan bahwa pemasangan lereng di Gunung Pasarean telah melanggar peraturan daerah yang ketat tentang pengelolaan lingkungan. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari keputusan ini:
- Kurangnya izin resmi dari instansi terkait.
- Potensi risiko longsor dan kerusakan ekosistem setempat.
- Keluhan dari warga sekitar yang khawatir akan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Respon Warga dan Lingkungan
Warga sekitar Gunung Pasarean menyambut baik keputusan Pemkab Bandung Barat. Salah satu tokoh masyarakat, Jajang (45), mengatakan bahwa mereka sudah lama mencemaskan dampak dari kegiatan tersebut. “Kami sangat bersyukur pemerintah mendengar keluhan kami. Kesehatan dan keselamatan warga harus jadi prioritas,” ujarnya.
Tindakan Selanjutnya
Sebagai langkah selanjutnya, Pemkab berencana melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap area tersebut. Pihak Dinas PUPR juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan lainnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada kegiatan yang merugikan lingkungan serta masyarakat terjadi di Kabupaten Bandung Barat,” tegas Kepala Dinas PUPR dalam pernyataannya.