Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini tengah melakukan langkah negosiasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meninjau kembali besaran lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian lindung agar lebih fleksibel terhadap perkembangan daerah.
Berdasarkan rencana penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan agar luas LP2B diturunkan menjadi 40.800 hektare. Kebijakan ini dipandang perlu untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian sektor pertanian dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur serta pengembangan ekonomi daerah.
Fokus utama dari pengajuan revisi ini adalah untuk membuka ruang bagi masuknya investasi dan pertumbuhan ekonomi di Majalengka. Dengan adanya penyesuaian zonasi lahan, pemerintah daerah berharap dapat menarik lebih banyak investor yang akan membangun industri atau fasilitas pendukung ekonomi lainnya, yang pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa pengurangan luas LP2B ini tidak dilakukan secara sembarangan. Penentuan titik lahan yang akan dialihfungsikan tetap mempertimbangkan produktivitas tanah. Artinya, lahan-lahan pertanian yang memiliki kualitas tinggi dan produktivitas unggul akan tetap dijaga dan dilindungi agar ketahanan pangan di tingkat lokal tidak terganggu.
Proses negosiasi dengan pemerintah pusat menjadi krusial karena penetapan LP2B berkaitan erat dengan regulasi tata ruang nasional dan daerah. Jika usulan ini disetujui, Pemkab Majalengka akan memiliki legitimasi hukum untuk mengelola lahan tersebut guna kepentingan pembangunan ekonomi yang lebih luas tanpa melanggar aturan konservasi lahan pangan.






