Pemkot Banjarmasin Perkuat Pembinaan Produk Halal Lewat Perda Baru
Banjarmasin, 1 November 2023 – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berkomitmen untuk memperkuat pembinaan produk halal dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang direncanakan efektif mulai awal tahun 2024. Perda ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan jumlah produk halal di kota yang dikenal sebagai pusat perdagangan di Kalimantan Selatan.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam sambutannya menjelaskan bahwa produk halal bukan hanya sekedar sertifikat, tetapi juga mencakup aspek sanitasi, kesehatan, dan kualitas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. “Kita ingin setiap produk yang beredar di Banjarmasin dapat dipastikan halal dan aman bagi konsumen,” ujarnya.
Tujuan dan Harapan Perda Baru
Disamping itu, Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian kota Banjarmasin. Beberapa poin penting dalam Perda tersebut meliputi:
- Peningkatan pembinaan bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar produk halal.
- Kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk sertifikasi produk halal.
- Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk halal.
H Ibnu Sina menambahkan, program ini juga bertujuan untuk menciptakan kepercayaan di kalangan konsumen terhadap produk lokal. “Jika kita bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal, maka dampak positifnya akan dirasakan oleh semua pihak, baik produsen maupun konsumen,” tegasnya.
Partisipasi dari Pelaku Usaha
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI) Banjarmasin, Rahmat Hidayat, menyambut baik hadirnya Perda baru tersebut. Ia berharap, adanya regulasi ini akan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bersertifikat halal. “Ini merupakan angin segar bagi industri halal di Banjarmasin yang selama ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa dengan adanya perhatian serius dari pemerintah, industri halal di Banjarmasin akan bisa berkembang pesat, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kesimpulan
Perda baru ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk memajukan industri halal di Banjarmasin. Pemkot juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi standar produk halal yang telah ditetapkan.