Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah mengupayakan percepatan proses pembebasan lahan untuk mendukung proyek pelebaran jalan di wilayahnya. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi warga yang memiliki lahan terdampak pembangunan infrastruktur tersebut.
Bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, pemerintah daerah telah menetapkan target penyelesaian pembayaran ganti rugi bagi pemilik 93 bidang tanah. Proyek pelebaran jalan ini mencakup wilayah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan. Pemerintah optimis bahwa seluruh proses administrasi hingga pembayaran kompensasi kepada masyarakat dapat tuntas sepenuhnya pada Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi guna mengurai kemacetan dan memperlancar arus mobilitas warga di Depok. Koordinasi intensif antara Pemkot dan BPN menjadi kunci utama agar proses penilaian harga tanah hingga penyaluran dana ganti rugi dapat berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya pelebaran jalan di kawasan Pancoran Mas dan Sawangan diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi perjalanan bagi pengguna jalan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di sekitar area pembangunan. Dengan tersedianya akses jalan yang lebih luas, distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut diprediksi akan menjadi lebih lancar.
Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu prioritas dalam pengembangan wilayah perkotaan untuk mengatasi pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Pelebaran jalan di area penyangga ibu kota seperti Depok menjadi sangat krusial mengingat tingginya volume kendaraan komuter yang melintasi wilayah tersebut setiap harinya menuju Jakarta maupun area sekitarnya.






