Pemprov Jateng Minta Kemenag Tutup Ponpes Ilegal
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama untuk menutup sejumlah pondok pesantren (ponpes) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap anak-anak yang menuntut ilmu di lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa pemprov menemukan beberapa ponpes yang tidak memenuhi syarat administrasi, mulai dari legalitas izin operasional hingga sarana dan prasarana yang memadai. “Kami tidak akan membiarkan lembaga pendidikan yang tidak terstandarisasi karena berpotensi merugikan santri dan orang tua,” katanya.
Alasan Penutupan
Beberapa alasan yang mendasari permintaan penutupan ini antara lain:
- Tidak terdaftarnya lembaga sosialisasi pendidikan ini di Kementerian Agama.
- Kurangnya kontrol terhadap kualitas pendidikan yang diberikan.
- Pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Gubernur menambahkan, pihaknya telah melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap ponpes-ponpes yang ada di Jateng. “Adanya ponpes ilegal dapat menimbulkan isu yang lebih kompleks, termasuk penanganan radikalisasi,” ujarnya.
Pembinaan dan Pendampingan
Pemprov Jateng tidak hanya meminta penutupan, tetapi juga akan memberikan pembinaan kepada ponpes yang hendak mendaftar kembali. Hal ini diharapkan agar mereka beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, serta memastikan pendidikan yang diberikan kepada santri sesuai dengan standar nasional.
“Kami berharap Kementerian Agama segera menindaklanjuti permohonan ini untuk melindungi anak-anak kita dan menciptakan iklim pendidikan yang lebih baik,” tutup Ganjar.