Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan saran strategis kepada pemerintah terkait pengelolaan aset hasil penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, aset-aset berupa tanah dan bangunan yang saat ini telah berhasil dikuasai oleh negara harus dikelola secara optimal agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
Hardjuno menekankan bahwa penguasaan aset tersebut tidak boleh berhenti pada tahap administratif atau sekadar kepemilikan fisik saja. Ia mendorong pemerintah untuk mencari mekanisme pemanfaatan yang paling menguntungkan, sehingga aset-aset tersebut tidak menjadi beban pemeliharaan, melainkan menjadi sumber pendapatan baru bagi kas negara.
Optimalisasi aset ini dinilai krusial mengingat nilai ekonomis dari tanah dan bangunan yang disita seringkali mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu. Dengan manajemen aset yang profesional dan transparan, pemerintah diharapkan dapat mengonversi aset-aset tersebut menjadi modal pembangunan atau mengurangi defisit anggaran melalui berbagai skema pemanfaatan yang legal dan efisien.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang lebih luas. Hardjuno menilai bahwa ketegasan dalam mengeksekusi dan mengelola aset BLBI akan memberikan sinyal positif mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi di masa lalu.
Kasus BLBI sendiri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia yang terjadi pada masa krisis moneter 1998. Pemerintah melalui berbagai lembaga, termasuk Satgas BLBI, terus berupaya melakukan penagihan piutang dan penyitaan aset dari para obligor yang gagal memenuhi kewajibannya untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.





