Pengedar Pil Koplo Berkedok Driver Ojol di Yogyakarta Ditangkap, 84 Ribu Pil dan Sabu Disita
Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang beroperasi sebagai driver ojek online. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 84 ribu pil koplo dan sejumlah sabu-sabu.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/10) malam di kawasan Sleman. Menggunakan modus operandi sebagai pengemudi ojek online, tersangka berinisial AR (32) diketahui telah melakukan aktivitas distribusi pil koplo yang meresahkan masyarakat.
Modus Operandi Tersangka
Tersangka AR mengatakan bahwa ia menggunakan aplikasi ojek online untuk menghindari kecurigaan. Dengan cara ini, ia dapat mengedarkan barang haram tersebut tanpa diperhatikan oleh petugas keamanan. Namun, informasi mengenai aktivitas mencurigakan AR akhirnya diterima oleh pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AR saat ia sedang melakukan pengantaran. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 84 ribu butir pil koplo dan berbagai paket sabu yang siap edar.
Komitmen Pihak Kepolisian
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Subakti, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Yogyakarta. “Kita tidak akan henti-hentinya memberantas peredaran narkoba. Kami akan bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” jelas Asep.
Risiko Penggunaan Narkoba
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba bagi kesehatan dan kehidupan sosial. Penggunaan pil koplo dan sabu dapat merusak kesehatan mental dan fisik, serta menimbulkan kerugian bagi individu dan keluarga.
Penegakan Hukum dan Edukasi
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahan akan menjadi salah satu prioritas dalam kampanye pemberantasan narkoba ke depan.
Saat ini, AR telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.