Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, memberikan perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui perangkat rokok elektrik atau vape. Ia menekankan pentingnya langkah penanganan yang tepat dan terukur dalam menghadapi permasalahan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Menurut Paido, tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba memang diperlukan, namun ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap dilakukan secara objektif. Penanganan yang terukur dimaksudkan agar permasalahan ini tidak justru menjadi alasan untuk menyudutkan seluruh pengguna vape, terutama mereka yang menggunakan perangkat tersebut untuk tujuan konsumsi nikotin legal dan bukan untuk mengonsumsi zat terlarang.
AKVINDO berharap pihak berwenang dapat membedakan secara jelas antara pengguna vape pada umumnya dengan oknum yang memanfaatkan perangkat tersebut sebagai sarana mengonsumsi narkoba. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan pencegahan terhadap peredaran narkotika melalui vape dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem industri vape yang sudah ada.
Lebih lanjut, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pengguna vape dinilai menjadi kunci utama. Pengawasan terhadap distribusi cairan vape (liquid) perlu diperketat guna memastikan tidak ada campuran zat psikotropika atau narkotika yang masuk ke pasar, sehingga keamanan konsumen tetap terjaga.
Kenaikan tren penggunaan vape di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan gaya hidup bagi banyak orang. Meskipun awalnya dikenal sebagai alternatif bagi perokok konvensional, fleksibilitas penggunaan cairan pada perangkat vape membuatnya rentan disalahgunakan untuk memasukkan zat berbahaya. Hal ini memicu peningkatan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian guna menekan angka penyalahgunaan zat terlarang di kalangan generasi muda.






