Organisasi Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman) menyoroti kondisi memprihatinkan yang masih dialami oleh kaum perempuan adat di berbagai wilayah Indonesia. Menurut organisasi tersebut, perempuan adat hingga kini masih terjebak dalam pola diskriminasi yang sistemik serta sering kali terabaikan dalam berbagai proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Kondisi ini dinilai terjadi karena adanya tumpang tindih antara norma adat yang kaku dengan struktur sosial yang belum sepenuhnya memberikan ruang bagi perempuan untuk bersuara. Perempuan adat sering kali dianggap sebagai peran sekunder, sehingga aspirasi mereka dalam pengelolaan wilayah adat maupun dalam forum-forum kebijakan publik cenderung dikesampingkan.
Perempuan Aman menekankan bahwa pengabaian terhadap hak-hak perempuan adat bukan sekadar masalah kesetaraan gender, melainkan isu kemanusiaan dan hak asasi manusia yang mendasar. Ketidakhadiran peran perempuan dalam menentukan arah kebijakan komunitas adat membuat banyak solusi pembangunan atau konservasi lingkungan menjadi tidak inklusif dan tidak menyentuh akar permasalahan yang dihadapi perempuan di lapangan.
Oleh karena itu, organisasi ini mendorong adanya pengakuan yang lebih luas terhadap peran strategis perempuan adat. Mereka berharap pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat menciptakan mekanisme yang menjamin partisipasi aktif perempuan adat, sehingga mereka tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang memiliki kedaulatan penuh atas hidup dan tanah ulayat mereka.
Secara umum, masyarakat adat di Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga kelestarian hutan dan biodiversitas nusantara melalui kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Namun, perjuangan mereka sering kali berbenturan dengan konflik agraria dan ekspansi industri ekstraktif. Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, termasuk perlindungan spesifik bagi kaum perempuan, menjadi agenda penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menegakkan keadilan sosial di wilayah pedalaman.






