Nasional

Perkuat Khidmah Umat, PBNU Jadikan Qanun Asasi sebagai Pedoman Perjuangan

Perkuat Khidmah Umat, PBNU Jadikan Qanun Asasi sebagai Pedoman Perjuangan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Hakim Mahfudz, menekankan pentingnya menjadikan Qanun Asasi sebagai fondasi utama dalam menjalankan khidmah atau pengabdian organisasi kepada masyarakat. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar aturan formal, melainkan ruh yang menggerakkan seluruh perjuangan Nahdlatul Ulama dalam melayani umat.

Dalam pernyataannya, sosok yang akrab disapa Gus Kikin ini menjelaskan bahwa pada periode kepemimpinan saat ini, PBNU berkomitmen untuk kembali mengacu pada nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Qanun Asasi. Hal ini dipandang krusial agar setiap langkah strategis dan program kerja yang dijalankan organisasi tetap konsisten dengan visi misi awal pendirian NU.

Lebih lanjut, Gus Kikin menggarisbawahi bahwa implementasi Qanun Asasi akan menjadi kompas bagi seluruh pengurus dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Dengan berpegang teguh pada landasan tersebut, diharapkan NU dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata dan terukur bagi kemaslahatan umat serta bangsa Indonesia.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa PBNU ingin memperkokoh internal organisasi melalui penguatan ideologi dan aturan dasar. Dengan demikian, sinergi antar pengurus di berbagai tingkatan dapat terjalin lebih harmonis dalam bingkai pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

Nahdlatul Ulama sendiri merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1926. Sebagai organisasi yang mengusung prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, NU memiliki peran strategis dalam menjaga moderasi beragama serta memperkuat persatuan nasional melalui pendekatan budaya dan pendidikan pesantren di seluruh penjuru tanah air.

#PBNU#Nahdlatul Ulama#Qanun Asasi#Abdul Hakim Mahfudz#Organisasi Islam

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Perkuat Khidmah Umat, PBNU Jadikan Qanun Asasi sebagai Pedoman Perjuangan | Portal Solusindo