Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Singapura dalam memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara tersebut. Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya bersama untuk menjamin hak-hak pekerja migran terpenuhi dengan lebih baik.
Dalam pernyataannya, Christina menekankan bahwa keterbukaan Singapura untuk berdialog dan memperkuat regulasi perlindungan pekerja menjadi sinyal positif bagi hubungan bilateral kedua negara. Fokus utama dari kerja sama ini adalah memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlakuan yang manusiawi, akses terhadap bantuan hukum yang memadai, serta jaminan keselamatan kerja selama masa kontrak mereka.
Penguatan perlindungan ini diharapkan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga implementasi nyata di lapangan. Pemerintah Indonesia terus mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pemberi kerja agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau eksploitasi terhadap para pekerja migran.
Selain itu, koordinasi antara kementerian terkait di Indonesia dengan otoritas tenaga kerja di Singapura akan terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan kasus-kasus darurat yang melibatkan PMI, sehingga solusi atas permasalahan yang dihadapi pekerja dapat ditemukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah Indonesia dalam menata kembali tata kelola penempatan pekerja migran. Dengan adanya komitmen dari negara penerima seperti Singapura, diharapkan standar perlindungan pekerja migran Indonesia dapat menjadi model bagi kerja sama dengan negara-negara penempatan lainnya di masa depan.






