Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah laboratorium rumahan. Lokasi pengungkapan kasus ini berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam proses produksi zat terlarang tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif pihak kepolisian terhadap peredaran narkotika jenis baru di wilayah ibu kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan fasilitas laboratorium sederhana di dalam rumah untuk mengolah bahan-bahan kimia menjadi tembakau sintetis. Polisi saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul bahan baku yang digunakan serta jaringan distribusi hasil produksi tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan tembakau sintetis yang kerap menyasar kalangan remaja dan dewasa di Jakarta. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika, baik yang diproduksi secara pabrikan maupun skala rumahan, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Tembakau sintetis atau yang sering dikenal sebagai 'tembakau gorilla' adalah campuran bahan kimia berbahaya yang disemprotkan ke tembakau atau herbal. Berbeda dengan ganja alami, zat kimia sintetis ini memiliki efek psikoaktif yang jauh lebih kuat dan tidak terprediksi, yang sering kali menyebabkan halusinasi berat, gangguan kecemasan, hingga serangan jantung bagi penggunanya.






