Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan kereta api tersebut dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait penyebab terjadinya tabrakan antar kereta tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kelalaian yang dilakukan oleh masinis AN dalam menjalankan prosedur operasional, sehingga memicu terjadinya kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa status tersangka diberikan kepada AN setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Penyidik mengumpulkan berbagai bukti fisik serta rekaman data perjalanan kereta untuk memastikan kronologi kejadian secara akurat. Fokus utama penyelidikan adalah untuk melihat apakah terdapat pelanggaran protokol keselamatan atau kesalahan manusia (human error) yang menjadi pemicu utama insiden tersebut.
Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena terjadi di area jalur aktif yang padat lalu lintas kereta api, terutama di wilayah Bekasi Timur yang merupakan salah satu titik transit penting bagi pengguna KRL maupun kereta jarak jauh. Penegakan hukum terhadap masinis AN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab atas tragedi tersebut serta menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen operasional kereta api agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.






