Implementasi kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini tengah menghadapi tantangan serius. Fokus permasalahannya terletak pada mekanisme penempatan para manajer yang dinilai bermasalah dan memicu gelombang protes dari para tenaga kerja yang terdampak.
Kekecewaan muncul setelah adanya keputusan manajemen untuk mengirimkan para manajer bertugas di wilayah yang jauh dari domisili asal mereka, bahkan hingga lintas pulau. Kebijakan mutasi atau penempatan ini dianggap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efektivitas kerja, sehingga menimbulkan resistensi di kalangan pegawai.
Selain masalah lokasi penugasan, isu kesejahteraan menjadi poin krusial yang disoroti. Para manajer mengeluhkan besaran gaji yang dinilai terlalu rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja serta biaya hidup di lokasi penempatan yang baru. Ketimpangan antara tanggung jawab manajerial dengan kompensasi finansial yang diterima menjadi pemicu utama ketidakpuasan.
Lebih jauh lagi, polemik ini diperparah dengan adanya indikasi ketiadaan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur tata kelola penempatan dan hak-hak manajer. Ketidakpastian regulasi internal ini membuat para pekerja merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga proses penugasan terkesan dilakukan secara sepihak tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang transparan.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam manajemen sumber daya manusia di tubuh KDMP. Jika tidak segera dibenahi melalui dialog dan perbaikan regulasi, dikhawatirkan stabilitas operasional koperasi di tingkat desa akan terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan kepada anggota koperasi di daerah.





