Rencana pemerintah untuk mengalihkan mekanisme pembayaran gaji seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai awal tahun 2027 memicu beragam reaksi. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola penggajian tenaga pendidik yang sebelumnya melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Langkah sentralisasi anggaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian serta standarisasi dalam pemberian hak finansial bagi para guru PPPK di seluruh wilayah Indonesia. Dengan ditariknya anggaran ke pusat, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif atau keterlambatan pembayaran yang sering kali terjadi akibat perbedaan kapasitas fiskal antar daerah.
Namun, di tengah rencana besar tersebut, muncul pertanyaan kritis mengenai nasib tenaga kependidikan (tendik). Tenaga kependidikan, yang mencakup staf administrasi, pustakawan, hingga laboran di sekolah, memiliki peran vital dalam mendukung operasional pendidikan, namun status dan skema penggajian mereka sering kali berbeda dengan guru PPPK.
Ketidakjelasan mengenai apakah tenaga kependidikan juga akan mendapatkan perlakuan serupa dengan guru PPPK dalam hal pengalihan anggaran ke pusat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai non-guru. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan skema integrasi yang menyeluruh bagi seluruh staf sekolah, ataukah kebijakan ini hanya akan menyasar pada profesi guru saja.
Kondisi ini menuntut adanya transparansi dan penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait guna memastikan bahwa seluruh elemen pendukung pendidikan mendapatkan perhatian yang adil. Kepastian mengenai anggaran gaji bagi tendik menjadi krusial agar stabilitas kinerja di lingkungan sekolah tetap terjaga saat transisi kebijakan ini diterapkan pada 2027 mendatang.






