Perdebatan mengenai regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) terus bergulir, terutama terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Muncul tudingan bahwa Pasal 18 Ayat (3) dalam peraturan tersebut sengaja disusun untuk memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap anggapan tersebut. Menurut Agus, klaim yang menyebutkan bahwa pasal tersebut dibuat secara spesifik untuk mengakomodasi sosok tertentu adalah sebuah kekeliruan.
Agus menjelaskan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 telah dilakukan jauh sebelum proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 dimulai. Dengan demikian, ia menilai tidak ada alasan logis untuk menyebut regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen pendukung bagi calon tertentu, karena linimasa pembuatannya sudah berjalan sebelum dinamika pencalonan memuncak.
Di sisi lain, pandangan ini berseberangan dengan pendapat yang disampaikan oleh Denny Indrayana. Denny menilai adanya kekeliruan dalam pemahaman atau penerapan aturan tersebut yang justru dianggap memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbedaan perspektif antara kedua ahli hukum ini menunjukkan betapa krusialnya penafsiran aturan main dalam demokrasi Indonesia, terutama saat memasuki tahun politik.
Kritik dan analisis terhadap PKPU menjadi hal yang lumrah dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap independensi lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, guna memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi kepentingan politik praktis.






