Polisi Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor yang Buron Selama Lima Bulan
BEKASI - Polisi Bekasi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron selama lima bulan. Pelaku, yang diketahui berinisial R (28), ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Rabu (15/11) malam.
Kapolres Bekasi, AKBP Achmad Yudi Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan informasi dari masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak melakukan aksinya pada bulan Juni lalu. Selama kurun waktu tersebut, kami terus melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres.
Modus Operandi Pelaku
Menurut penjelasan kepolisian, pelaku R melakukan aksinya dengan cara mencuri sepeda motor yang diparkir di area publik. Selama lima bulan bersembunyi, R diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
- Pelaku memanfaatkan jam-jam sepi untuk melakukan aksinya.
- Dia beroperasi sendirian dan hanya mengambil sepeda motor yang dianggap cukup berharga.
- R juga sempat menjual beberapa motor hasil curiannya ke daerah lain untuk mendapatkan uang cepat.
Tindak Lanjut dari Penangkapan
Setelah penangkapan, petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya yang terlibat. R saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk membantu mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Bekasi.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat semakin merasa aman dan kami akan terus memerangi aksi-aksi kriminal lainnya di wilayah hukum kami,” tambah Kapolres.
Ajakan bagi Masyarakat
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan mereka, serta melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada yang melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” pungkasnya.