Aparat kepolisian Kota Cimahi mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Modus operandi pelaku tergolong cukup cerdik, di mana ia sengaja mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) saat melakukan aksinya untuk mengelabui korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berbelanja di berbagai tempat menggunakan lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. Keuntungan yang didapatkan pelaku berasal dari uang kembalian asli yang diterimanya setelah memberikan uang palsu tersebut kepada pedagang atau penjual.
Aksi pelaku mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di kawasan Cimahi dan sekitarnya.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil dan pedagang, agar lebih teliti dalam menerima pembayaran tunai. Masyarakat diminta untuk menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna memastikan keaslian uang kertas yang diterima agar terhindar dari kerugian akibat peredaran uang palsu.





