Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang melibatkan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam terkait penyebab terjadinya tabrakan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RRP diduga terlibat dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan kendaraan taksi listrik tersebut berbenturan dengan rangkaian kereta api yang sedang melintas di area perlintasan sebidang.
Kecelakaan di perlintasan sebidang sering kali menjadi titik kritis keselamatan transportasi di wilayah perkotaan. Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta prosedur pengoperasian kereta api guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi di lapangan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka, yakni masinis KA Anggrek dan pengemudi taksi listrik, kini terus berlanjut. Pihak berwenang berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, guna memberikan kepastian hukum atas insiden yang mengganggu arus transportasi di Bekasi Timur tersebut.






