Nasional

Polres Bangka Barat Tegaskan Aturan Penggunaan Barcode Pertalite: Satu Kendaraan Satu Kode

Polres Bangka Barat Tegaskan Aturan Penggunaan Barcode Pertalite: Satu Kendaraan Satu Kode

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat serta operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait mekanisme penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Polres Bangka Barat menekankan bahwa satu kode QR atau barcode yang terdaftar hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan yang telah terverifikasi. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Dalam imbauannya, pihak kepolisian meminta para pengelola SPBU untuk lebih teliti dan disiplin dalam melakukan pemeriksaan barcode saat kendaraan hendak mengisi bahan bakar. Petugas SPBU diharapkan tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang membawa kode tersebut, guna menghindari praktik manipulasi data atau penggunaan kode milik orang lain.

Selain menyasar pengelola SPBU, Polres Bangka Barat juga mengingatkan para pengendara untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan barcode ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pengawasan distribusi BBM agar lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan petugas di lapangan demi kelancaran proses distribusi energi di wilayah Bangka Barat.

Upaya pengawasan ketat ini diharapkan dapat menekan angka kelangkaan Pertalite di sejumlah titik pengisian, mengingat tingginya permintaan masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini di lapangan guna memastikan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak terampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

#BBM Bersubsidi#Pertalite#Polres Bangka Barat#Barcode Pertalite#SPBU

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →