Praktisi hukum Halim Darmawan memberikan catatan kritis terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Halim menilai bahwa langkah hukum tersebut memiliki kelemahan dari sisi dukungan politik.
Dalam analisisnya, Halim mengungkapkan bahwa gugatan tersebut terlihat kurang mendapat dukungan luas dari kekuatan politik di parlemen. Ia menyoroti fakta bahwa hanya terdapat satu partai politik yang menyatakan keberatan atau mendukung substansi gugatan dalam perkara tersebut.
Menurut Halim, minimnya jumlah partai yang merasa keberatan menunjukkan bahwa isu ijazah yang diangkat oleh Denny Indrayana tidak menjadi perhatian serius bagi mayoritas kekuatan politik saat ini. Hal ini dianggap dapat memengaruhi bobot argumen yang diajukan di hadapan hakim konstitusi, mengingat dinamika politik seringkali menjadi latar belakang dalam perkara-perkara yang dibawa ke MK.
Gugatan ini sendiri berfokus pada dugaan permasalahan administrasi terkait latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Namun, dengan posisi hanya satu partai yang menyatakan keberatan, efektivitas dari gugatan tersebut kini menjadi sorotan para ahli hukum dan pengamat politik.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki peran krusial dalam menguji peraturan perundang-undangan serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam konteks pemilu dan pencalonan pejabat publik, MK seringkali menjadi tujuan akhir bagi pihak-pihak yang merasa ada ketidakadilan atau pelanggaran prosedur administrasi yang berdampak pada sah tidaknya seseorang menjabat dalam posisi pemerintahan.






