Nasional

Presiden Prabowo Soroti Aturan Pembakaran Lahan, Minta Regulasi Karhutla Dikoreksi

Presiden Prabowo Soroti Aturan Pembakaran Lahan, Minta Regulasi Karhutla Dikoreksi

Presiden Prabowo Subianto memberikan kritik keras terhadap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dengan luas hingga dua hektare. Menurut Presiden, keberadaan regulasi semacam itu justru menjadi celah yang kontraproduktif dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan tersebut terkesan menipu. Ia menilai bahwa pemberian izin pembakaran, meskipun dalam skala terbatas, dapat memicu risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas dan sulit dikendalikan, sehingga tujuan utama dari pencegahan kebakaran menjadi tidak efektif.

Menyikapi permasalahan tersebut, Presiden menginstruksikan agar dilakukan koreksi menyeluruh terhadap regulasi terkait penanganan karhutla. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam menjaga ekosistem hutan dan mengurangi polusi asap yang kerap terjadi setiap tahunnya.

Presiden berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperkuat guna menghapus aturan-aturan yang berpotensi merusak lingkungan. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini akan mengambil langkah tegas dalam menindak segala bentuk kelalaian atau kebijakan yang justru mempermudah terjadinya kebakaran hutan di wilayah Indonesia.

#Prabowo Subianto#Karhutla#Lingkungan Hidup#Peraturan Daerah#Kebakaran Hutan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →