Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap keberadaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai kontradiktif dengan upaya pelestarian lingkungan. Dalam pernyataannya, Presiden mengungkapkan bahwa terdapat delapan Perda yang saat ini masih memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran hutan dengan luas mencapai dua hektare per orang.
Kondisi ini dianggap menjadi celah yang berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas, terutama saat memasuki musim kemarau. Menurut Presiden, regulasi di tingkat daerah tersebut perlu ditinjau kembali agar selaras dengan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga ekosistem hutan dan mengurangi emisi karbon.
Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo menegaskan rencana untuk melakukan revisi terhadap regulasi terkait pengelolaan lahan. Penataan ulang aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam.
Langkah revisi ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas pembakaran lahan secara ilegal maupun legal yang berdampak buruk bagi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi alternatif bagi masyarakat dalam mengolah lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan isu tahunan yang krusial di Indonesia, mengingat posisi negara ini sebagai salah satu pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Praktik pembakaran lahan sering kali menjadi pemicu utama kabut asap lintas batas yang berdampak pada sektor ekonomi, kesehatan masyarakat, serta degradasi biodiversitas di wilayah Sumatera dan Kalimantan.






