Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Presiden mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang memperburuk situasi ini adalah adanya celah dalam regulasi di tingkat daerah.
Berdasarkan analisis yang dipaparkan, Presiden Prabowo menyebutkan terdapat sekitar delapan Peraturan Daerah (Perda) yang justru menjadi celah hukum. Ketidaksinkronan atau kelemahan dalam aturan daerah tersebut dinilai menjadi 'biang kerok' yang memudahkan terjadinya praktik pembakaran hutan secara ilegal, karena penegakan hukum menjadi terhambat oleh regulasi yang tidak konsisten.
Presiden menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan daerah agar tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak ekosistem hutan. Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam upaya preventif maupun penindakan terhadap pelaku karhutla.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menutup ruang bagi oknum yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, namun memberikan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat luas.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah tahunan yang kronis di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Fenomena ini umumnya dipicu oleh kombinasi antara musim kemarau ekstrem (El Nino) serta praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dianggap lebih murah oleh sebagian pelaku industri perkebunan. Dampak dari karhutla tidak hanya merusak biodiversitas hutan tropis, tetapi juga menimbulkan polusi asap lintas batas yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.






