Rencana pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa mengalami penghentian sementara. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan administratif dan legalitas yang berlaku.
Kendala utama yang menyebabkan terhentinya pembangunan ini adalah belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, proyek ini juga diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat mutlak bagi setiap pembangunan fisik bangunan agar sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
Penghentian ini menjadi perhatian serius mengingat skala pembangunan pusat data AI yang membutuhkan infrastruktur besar dan konsumsi energi tinggi, sehingga dampak lingkungannya harus dikaji secara mendalam. Pemerintah menekankan bahwa seluruh investasi dan pembangunan di wilayah tersebut wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup guna mencegah kerusakan ekosistem di sekitar kawasan Waduk Jatiluhur.
Pihak pengembang kini diminta untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang kurang dan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait. Setelah proses verifikasi Amdal dan penerbitan PBG selesai dilakukan, pembangunan pusat data tersebut baru dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, pembangunan pusat data (data center) kini menjadi tren global seiring dengan meningkatnya kebutuhan penyimpanan data dan pemrosesan AI. Namun, fasilitas ini sering kali menghadapi tantangan terkait konsumsi listrik yang sangat besar serta kebutuhan sistem pendinginan yang intensif, yang jika tidak dikelola dengan benar melalui studi Amdal, dapat memberikan tekanan signifikan terhadap sumber daya air dan energi di wilayah sekitarnya.






