Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan tanggapan tegas terkait munculnya berbagai wacana mengenai kemungkinan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pihak partai menilai bahwa narasi mengenai pemberhentian atau diskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini merupakan hal yang sangat sulit untuk terjadi.
Menurut pernyataan resmi dari PSI, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, segala bentuk tuntutan atau opini publik yang mendorong adanya diskualifikasi dianggap tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk dapat dieksekusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Kendati demikian, PSI mengakui bahwa dalam sistem hukum dan politik, segala kemungkinan tetap terbuka jika terdapat bukti hukum yang sangat kuat dan sah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, sejauh ini mereka meyakini bahwa tidak ada alasan mendesak atau bukti yang dapat membatalkan legitimasi jabatan yang diemban oleh Gibran Rakabuming Raka.
Respons PSI ini muncul sebagai bentuk pembelaan politik terhadap mitra koalisinya, sekaligus upaya untuk meredam kegaduhan politik yang berkembang di tengah masyarakat. PSI menekankan pentingnya fokus pada kinerja pemerintahan daripada terjebak dalam polemik diskualifikasi yang dianggap tidak produktif bagi pembangunan nasional.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, proses pemberhentian seorang Presiden atau Wakil Presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Proses tersebut melibatkan mekanisme pemakzulan (impeachment) yang memerlukan pembuktian pelanggaran hukum berat di Mahkamah Konstitusi serta persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah goyah oleh tekanan politik jangka pendek.






