Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons tegas terkait gugatan diskualifikasi yang diajukan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pihak PSI menilai bahwa upaya untuk mendiskualifikasi Gibran secara terpisah merupakan hal yang tidak mungkin terjadi dalam mekanisme hukum pemilihan umum yang berlaku.
Politisi PSI, Ferdinand Hue, menekankan bahwa posisi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat dipisahkan dari pasangan calon presidennya, Prabowo Subianto. Menurutnya, segala bentuk gugatan yang menyasar pada status pencalonan Gibran seharusnya juga berdampak pada pasangan tersebut secara keseluruhan. Oleh karena itu, Gibran dianggap tidak bisa didiskualifikasi kecuali jika Prabowo Subianto juga ikut turun atau terdiskualifikasi dalam proses yang sama.
Lebih lanjut, Ferdinand menyoroti bahwa seluruh proses pencalonan Gibran telah melalui tahapan aturan yang berlaku dan telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Ia menilai bahwa serangan hukum yang muncul saat ini merupakan bagian dari dinamika politik yang seharusnya disikapi dengan mengacu pada regulasi yang sah, bukan sekadar opini atau gugatan tanpa dasar hukum yang kuat.
Kini, proses gugatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). PSI berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan bukti-bukti hukum yang dipresentasikan, sehingga kepastian hukum atas hasil pemilihan umum dapat segera terwujud tanpa terhambat oleh gugatan yang dinilai tidak relevan.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dalam konteks Pemilu, MK berperan penting dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu.






