Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun tujuh bulan. Terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun pada tingkat pertama, kini dinyatakan bebas murni dalam putusan banding.
Keputusan hakim PT Bandung untuk membebaskan terdakwa didasarkan pada pertimbangan mengenai kondisi psikologis korban. Majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa korban mengalami trauma akibat peristiwa yang didakwakan. Hal inilah yang menjadi alasan utama bagi pengadilan untuk membatalkan vonis sebelumnya.
Putusan bebas ini menjadi sorotan karena mengabaikan hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama. Dalam proses hukum tersebut, terdakwa yang sebelumnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual kini terbebas dari segala tuntutan hukum setelah melalui proses pemeriksaan berkas dan fakta-fakta persidangan di tingkat banding.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas pembuktian dalam perkara kekerasan seksual, terutama ketika melibatkan korban anak usia dini yang memiliki keterbatasan dalam memberikan keterangan. Pertimbangan mengenai ada atau tidaknya trauma psikis menjadi titik krusial yang membedakan penilaian antara hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding dalam menangani perkara ini.






