Sebanyak 146 orang calon jemaah umrah resmi melayangkan laporan kepolisian terhadap pemilik agen perjalanan umrah PT AAT. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Minggu (27/9).
Kejadian ini bermula dari kekecewaan para calon jemaah yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk keberangkatan ibadah umrah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, mereka justru gagal berangkat ke tanah suci. Para korban merasa dirugikan secara materi maupun moril akibat janji manis dari pihak agen travel tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial EKN, yang diketahui menjabat sebagai pemilik dari PT AAT. Para korban menduga adanya unsur penipuan yang terencana dalam pengelolaan dana keberangkatan jemaah, sehingga menyebabkan ratusan orang tersebut tidak bisa menjalankan ibadah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kini, kasus tersebut telah berada di tangan penyidik Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. Para korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas dan dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.






