Realisasi PI 10 Persen Masih Rendah, ADPMET Minta Regulasi Disempurnakan
Jakarta - Asosiasi Dinas Penambangan dan Mineral Indonesia (ADPMET) mengungkapkan keprihatinan terkait rendahnya realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi daerah penghasil. Meskipun regulasi mengenai PI sudah diatur, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 15 Oktober 2023, Ketua ADPMET, Budi Santoso, menegaskan bahwa sejauh ini banyak daerah yang berhak atas PI tersebut, namun belum dapat merealisasikannya dengan baik. Menurut Budi, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi rendahnya realisasi tersebut, antara lain masih lemahnya regulasi yang ada dan kurangnya sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Pentingnya Penyempurnaan Regulasi
Budi menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi diperlukan agar proses pengajuan dan pengelolaan PI dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. "Kami mendorong pemerintah untuk segera merevisi aturan yang ada agar lebih ramah bagi daerah dalam mengakses PI ini," ucapnya.
Beberapa poin yang diusulkan oleh ADPMET meliputi:
- Peningkatan kapasitas SDM di daerah terkait pengelolaan PI.
- Adanya sistem informasi yang memudahkan daerah dalam mengakses data terkait PI.
- Sosialisasi yang lebih intensif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengenai hak dan kewajiban terkait PI.
"Dengan adanya perubahan regulasi, kami yakin realisasi PI 10 persen ini akan meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial," tambah Budi.
Saat ini, beberapa daerah seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Riau telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan PI, namun masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah. ADPMET berharap bahwa pemerintah dapat mempercepat proses ini agar manfaat dari PI dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Respons dari Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan keterangan resmi mengenai usulan yang diajukan oleh ADPMET. Namun, sejumlah sumber di dalam pemerintah menyatakan bahwa perbaikan terhadap regulasi PI sedang dipertimbangkan dalam rapat-rapat koordinasi yang berlangsung.
Dalam konteks ini, ADPMET berharap agar semua stakeholder, termasuk pemerintah dan industri, dapat bergerak bersama untuk memastikan bahwa PI 10 persen tidak hanya menjadi sebuah angka di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah penghasil.