Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memberikan pernyataan tegas terkait proses hukum yang berjalan dalam perkara dugaan manipulasi ijazah Presiden Joko Widodo. Refly meminta agar pihak penegak hukum menerapkan standar perlakuan yang sama terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini.
Secara spesifik, Refly menekankan bahwa Rismon Sianipar seharusnya didakwa menggunakan pasal yang serupa dengan pasal yang dijatuhkan kepada kliennya, Roy Suryo. Permintaan ini muncul sebagai bentuk tuntutan atas keadilan dan konsistensi dalam penerapan hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Menurut Refly, keselarasan pasal dakwaan menjadi krusial mengingat posisi kedua belah pihak dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara. Ia menilai bahwa jika Roy Suryo dijerat dengan pasal tertentu atas pernyataannya atau analisisnya, maka Rismon Sianipar yang juga terlibat dalam diskursus mengenai validitas ijazah tersebut harus menghadapi konstruksi hukum yang setara.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menyasar pihak tertentu saja. Refly berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali berkas perkara dan menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian publik ini.






