Nasional

Refly Harun Desak Kesetaraan Pasal Hukum antara Rismon Sianipar dan Roy Suryo

Refly Harun Desak Kesetaraan Pasal Hukum antara Rismon Sianipar dan Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Refly menegaskan bahwa Rismon Sianipar seharusnya didakwa menggunakan pasal yang sama dengan pasal yang dijatuhkan kepada kliennya, Roy Suryo.

Tuntutan ini muncul sebagai bentuk keberatan atas adanya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus yang melibatkan kedua belah pihak. Menurut Refly, konsistensi dalam penerapan pasal sangat penting untuk menjaga objektivitas proses peradilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh standar ganda dalam penegakan hukum.

Refly menilai bahwa jika fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pola tindakan yang serupa, maka konsekuensi hukum yang diberikan pun harus setara. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Upaya hukum yang ditempuh oleh tim pengacara Roy Suryo ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak kejaksaan maupun majelis hakim. Mereka menekankan bahwa kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila aturan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara, tanpa melihat latar belakang atau posisi masing-masing individu dalam kasus tersebut.

#Roy Suryo#Refly Harun#Rismon Sianipar#Hukum#Keadilan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Refly Harun Desak Kesetaraan Pasal Hukum antara Rismon Sianipar dan Roy Suryo | Portal Solusindo