Ribuan pekerja dari berbagai sektor berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi massa ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar regulasi yang sedang digodok pemerintah dan legislatif benar-benar berpihak pada kesejahteraan para pekerja.
Kondisi di sekitar kompleks parlemen terpantau dipadati oleh massa yang membawa berbagai atribut aksi. Para buruh mendesak agar poin-poin dalam RUU tersebut tidak justru memperlemah posisi tawar pekerja di hadapan pemberi kerja, melainkan mampu memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, memberikan keterangan mengenai skala aksi tersebut. Menurut Aripan, jumlah massa yang turun ke jalan dan mengepung kawasan Gedung DPR RI diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu orang. Besarnya jumlah peserta aksi ini menunjukkan adanya keresahan yang mendalam di kalangan buruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan yang sedang direncanakan.
Para demonstran berharap agar anggota DPR RI selaku wakil rakyat mau mendengar dan memperjuangkan tuntutan mereka dalam proses pembahasan RUU tersebut. Mereka menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah hak mendasar yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan investasi semata.
Isu mengenai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia memang kerap menjadi titik gesekan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Perdebatan biasanya berkisar pada masalah upah minimum, status kontrak kerja (outsourcing), hingga pesangon. Dinamika ini menunjukkan betapa krusialnya peran undang-undang ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kompetitif dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja di Indonesia.






