Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan kritis terkait polemik yang menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, fokus perhatian publik dan pemerintah tidak seharusnya terpaku hanya pada isu fasilitas mewah yang ditemukan di dalam lapas tersebut.
Rieke menekankan bahwa keberadaan fasilitas yang dianggap tidak lazim bagi seorang narapidana hanyalah puncak dari permasalahan yang lebih besar. Ia menilai bahwa kasus ini merupakan indikasi adanya persoalan sistemik yang lebih mendalam dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, sehingga penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek fisik bangunan atau fasilitas semata.
Lebih lanjut, legislator tersebut mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan di dalam lapas. Baginya, kemunculan fasilitas mewah di tengah lingkungan penjara mencerminkan adanya celah keamanan dan pengawasan yang gagal berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi yang mungkin terjadi di lingkungan internal lapas.
Dengan demikian, Rieke berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya ketimpangan fasilitas tersebut. Penanganan kasus Lapas Cibinong diharapkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara nasional agar prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum dapat benar-benar terimplementasikan tanpa adanya perlakuan khusus bagi narapidana tertentu.
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum masih menghadapi tantangan besar terkait masalah kelebihan kapasitas atau overcapacity. Kondisi ini sering kali berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan, sanitasi, serta pengawasan keamanan bagi warga binaan. Isu mengenai fasilitas mewah di lapas tertentu kerap menjadi sorotan tajam karena kontras dengan realitas buruk yang dialami oleh mayoritas narapidana di berbagai wilayah Indonesia.






