Otoritas transportasi laut kini memberikan perhatian serius terhadap prosedur pengiriman kendaraan listrik melalui jalur laut. Kebijakan pelarangan pengangkutan motor dan mobil listrik pada kapal laut diambil sebagai langkah preventif guna menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak kapal.
Fokus utama dari larangan ini adalah risiko teknis yang melekat pada baterai kendaraan listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional, baterai lithium-ion yang digunakan pada kendaraan listrik memiliki karakteristik kimia yang rentan terhadap suhu ekstrem dan kerusakan fisik. Jika terjadi korsleting atau kerusakan pada sel baterai, terdapat risiko terjadinya 'thermal runaway', yaitu kondisi di mana baterai mengalami peningkatan suhu secara drastis dan tidak terkendali.
Kondisi thermal runaway ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hebat yang sulit dipadamkan dengan alat pemadam api standar. Di dalam ruang terbatas seperti dek kapal laut, api yang bersumber dari baterai kendaraan listrik dapat menyebar dengan cepat dan menciptakan situasi darurat yang kompleks, mengingat evakuasi di tengah laut memiliki tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan di daratan.
Oleh karena itu, pembatasan ini diberlakukan hingga ditemukan standar keamanan pengiriman yang lebih mumpuni serta ketersediaan fasilitas penanganan kebakaran khusus baterai di atas kapal. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan fatal yang mungkin timbul akibat kegagalan sistem kelistrikan kendaraan selama perjalanan laut.
Penggunaan kendaraan listrik secara global memang terus meningkat seiring dengan upaya pengurangan emisi karbon dan transisi energi hijau. Namun, adopsi teknologi ini juga menuntut penyesuaian pada berbagai aspek regulasi keselamatan, terutama dalam hal transportasi logistik dan penanganan limbah baterai, guna memastikan bahwa manfaat lingkungan tidak mengabaikan aspek keselamatan jiwa manusia.






