Pakar hukum Rismon Sianipar memberikan tanggapan kritis terhadap gugatan yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024. Fokus utama dari gugatan tersebut terletak pada penilaian terhadap syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran.
Menurut Rismon, upaya untuk mendiskualifikasi Gibran hanya berdasarkan perbedaan sistem akademik merupakan langkah yang tidak tepat. Ia menekankan bahwa setiap institusi pendidikan memiliki standar dan mekanisme yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat dipukul rata atau dibandingkan secara sederhana antarlembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Rismon mempertanyakan logika di balik gugatan tersebut. Baginya, perbedaan dalam sistem akademik tidak seharusnya menjadi alasan hukum yang kuat untuk membatalkan legitimasi seseorang dalam kontestasi politik, terutama jika persyaratan administratif dasar telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku saat pendaftaran.
Kritik ini muncul di tengah dinamika hukum pasca-pemilu yang masih berlangsung, di mana berbagai pihak mencoba menguji keabsahan pasangan calon melalui jalur konstitusional. Rismon menilai bahwa fokus pada perbedaan sistem akademik terlalu sempit dan tidak memiliki landasan kuat untuk mengubah hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan.






